Tips Cara Membeli Tanah Tanpa Sertifikat Agar Aman

Membeli tanah itu memang mudah sekaligus susah. Mudahnya karena barangnya berupa hamparan tanah yang terlihat jelas secara fisik sehingga bisa tahu apakah itu baik atau jelek, susahnya yaitu dalam hal urusan legalitas yang seringkali hanya berupa lembaran kertas sehingga perlu kejelian dalam meneliti keberadaanya agar proses jual beli yang kita lakukan benar-benar diakui secara hukum oleh negara sekaligus syah dalam pandangan Tuhan. Jangan sampai membeli tanah, sudah dibayar, tapi harus terpaksa kehilangan hak dikemudian hari karena ternyata tanah yang dibeli dalam kondisi sengketa. Untuk ambil amannya yaitu membeli tanah yang sudah ada sertifikatnya entah itu SHM atau SHGB. Masalahnya yaitu tidak semua tanah yang diincar sudah bersertifikat, padahal bisa jadi itu merupakan barang bagus yang harus dibeli. Nah, berkaitan dengan masalah tersebut, berikut ini kita berikan beberapa tips cara membeli tanah tanpa sertifikat agar aman.

 

Tips cara membeli tanah tanpa sertifikat agar aman

  1. Jangan bayar sebelum meneliti dan memastikan terlebih dahulu status kepemilikan tanahnya. Pastikan membeli kepada pihak yang memang benar sebagai pemilik lahan tersebut dan pastikan juga pihak tersebut dalam kondisi berhak untuk menjualnya.
  2. Jika penjualnya orang yang sudah tua, maka datangkan juga para anak atau ahli warisnya, mintakan tanda tangan satu persatu.
  3. Pastikan agar dibuat surat perjanjian jual beli tanah di kelurahan yang didalamnya dituliskan keterangan bahwa telah dilakukan perjanjian jual beli pengalihan hak atas tanah, lalu dibawahnya pihak penjual, pembeli, kelurahan serta para saksi masing-masing membutuhkan tanda tangan dan cap jempol diatas materai.
  4. Buat perjanjian tertulis mengenai status sertifikat tanah, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  5. Segera urus atau buat sertifikat tanah yang sudah dibeli ke notaris atau PPAT (pejabat pembuat akta tanah) terpercaya. Hal ini memang membutuhkan biaya namun itu jauh akan lebih murah jika dibanding apabila ada sengketa dikemudian hari.

 

Begitulah beberapa cara atau tips membeli tanah tanpa sertifikat agar aman dari sengketa atau hal-hal yang bisa merugikan dikemudian hari.

Leave a Reply