SHGB Adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan

Membeli tanah atau properti itu perlu melihat legalitasnya secara hukum, itu bisa berbentuk surat girik, akta jual beli kelurahan, atau sertifikat. yang paling kuat yaitu sertifikat SHM yang berarti sertifikat hak milik, atau SHGB adalah sertifikat hak guna bangunan. berikut ini beberapa penjelasan mengenai sertifikat SHGB.

 

Arti SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Yaitu sertifikat yang pemiliknya punya hak membuat serta memiliki bangunan diatas suatu tanah, namun tanah tersebut bukanlah punya pemilik bangunan yang didirikan diatasnya. tanahnya bisa milik negara, perorangan, atau badan hukum. kepemilikan SHGB dibatasi selama 30 tahun lalu dapat melakukan perpanjangan dengan batasan waktu 20 tahun. hak guna bangunan hanya boleh dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang berada di indonesia dan didirikan berdasarkan hukum negara kesatuan republik indonesia.

SHGB

SHGB

Kelebihan Properti dengan sertifikat SHGB

  • Harganya lebih murah dari SHM, sehingga dapat dibeli dengan dana yang lebih kecil.
  • Dapat dimiliki oleh yang bukan warga negara Indonesia.
  • Properti dengan sertifikat ini biasanya terdapat diarea yang cocok untuk menjalankan usaha sehingga peluang untuk menjalankan bisnis ditempat ini jauh lebih besar.

Kerugian Properti dengan sertifikat SHGB

  • Kebebasan terhadap properti tersebut sifatnya terbatas.
  • Jangka waktu kepemilikanya dibatasi selama sekian tahun, namun bisa diperpanjang lagi.

Cara meningkatkan sertifikat SHGB ke SHM

Kita bisa datang ke kantor badan pertanahan nasional (BPN) dicabang dimana lokasi tanah atau bangunan berada. syaratnya yaitu properti SHGB tersebut harus sudah dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI), luasnya tidak boleh lebih dari 600 m2. WNI tersebut harus dalam kondisi masih menguasai tanah serta memiliki sertifikat hak guna bangunan yang mau ditingkatkan ke hak milik. adapun biaya resmi peningkatan ini pada tahun 2018 adalah sekitar tujuh juta rupiah, harganya dapat dipengaruhi oleh lokasi dan jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) apabila menggunakanya. penjelasan lebih detail di cara mengubah sertifikat SHGB ke SHM

 

Begitulah penjelasan tentang SHGB adalah sertifikat hak guna bangunan, kelebihan properti bersertifikat tersebut, serta cara mengubah sertifikat SHGB ke SHM semoga bisa menambah pengetahuan tentang dunia properti khususnya mengenai legalitasnya.

Leave a Reply