Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah?

Kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah, tapi hanya berupa satuan luas m2 saja? ini merupakan kebijakan badan pertanahan nasional (BPN) yang pastinya ada maksud tersendiri dengan meniadakan ukuran panjang atau lebar tanah secara tertulis. apa sajakah alasan itu? mari kita ungkap lebih jauh.

 

Kesalahan dalam pengukuran tanah

Ada banyak bidang tanah disuatu wilayah atau bahkan negara, entah itu ribuan atau bahkan jutaan sertifikat yang dibuat secara tertulis sebagai legalitas kepemilikan, ada kemungkinan dalam mengukurnya terjadi kekeliruan karena faktor manusia atau alat entah itu dalam skala meter bahkan cm saja. jika kedua tetangga yang berbatasan langsung tidak terima, maka itu bisa menimbulkan sengketa dikemudian hari.

Adanya Variasi pemahaman masyarakat

Contohnya sebidang tanah secara standar diukur sesuai jarak datar, namun tidak semua orang mengerti akan hal ini, terkadang ada yang menuntut untuk diukur dengan jarak menyesuaikan kemiringan tanah. hal ini berpotensi menimbulkan konfilk antar tetangga.

Perubahan kondisi tanah pasca bencana alam atau aktifitas manusia

Gempa bumi atau bencana lainya bisa menyebabkan perubahan bentuk permukaan tanah entah itu semakin mekar atau menyempit. hal ini menyebabkan berubahnya jarak antar patok batas tanah, sehingga kondisi lapangan tidak sesuai lagi dengan ukuran yang tertulis dalam sertifikat tanah, jika ada pihak yang mempermasalahkan hal ini maka bisa timbul kerusuhan dimasa depan.

 

Jadi sekarang kita tahu kenapa kenapa tidak ada ukuran panjang dan lebar di sertifikat tanah tapi hanya dituliskan m2 saja. alasan utamanya yaitu untuk menghindari dijadikanya ukuran tertulis tersebut sebagai sebab terjadinya perselisihan dikemudian hari akibat tidak sama antara ukuran yang tertera secara tertulis dengan kondisi tanah sebenarnya. Namun kita bisa menemukan tulisan ukuran itu pada akta jual beli tanah yang dibuat oleh pihak kelurahan atau perangkat desa, jadi ketika ada yang tidak sesuai maka bisa diselesaikan pada tingkat desa dengan menghubungi sekretaris atau banyak orang menyebutnya sebagai carik yang punya wewenang untuk membuat akta jual beli tanah.

2 Comments

  1. Aprianto 21 August 2018
  2. Abd mujib 22 December 2018

Leave a Reply