Apa Saja yang Ada di Dalam Sertifikat Rumah?

Membeli rumah bekas tentu berbeda dengan membeli rumah baru. Jika membeli rumah baru biasanya segalanya akan diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda dengan rumah bekas. Dalam proses membeli rumah bekas, pembeli harus mengurusi segala tetek bengeknya sendiri. Termasuk dalam proses pengurusan, balik nama sertifikat rumah sebelumnya pasti tercantum atas nama penjual. Sertifikat rumah disini jenisnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

SHM merupakan  bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah. Hal itu karena tidak ada lagi campur tangan dari kepemilikan pihak lain. SHM statusnya juga tak memiliki batas waktu. Sertifikat ini menjadi alat yang paling valid dalam melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan demi kepentingan biaya perbankan. Namun, sebagai calon pembeli sebaiknya tahu terlebih dahulu apa saja isi dari sertifikat rumah atau tanah.

bagian dalam sertifikat rumah

bagian dalam sertifikat rumah

Pada dasarnuya sertifikat rumah atau tanah berisi tentang informasi dan keterangan yang tertera di dalamnya. Pada halaman depan tentu kita akan melihat sampul sertifikat yang bergambar burung garuda yang menunjukkan bahwa buku ini hanya digunakan di Indonesia dan bertulisan Badan Pertahanan Nasional sesuai pembuatnya. Di pojok kanan atas ada tulisan daftar isian yuridis. DAFTAR ISIAN yuridis 206 artinya menunjukkan hal ini merupakan sertifikat hak atas tanah, kemudian DAFTAR ISIAN 205 yang artinya buku tanah, DAFTAR ISIAN 207 adalah surat ukur, dan lain-lain. Kemudian tertulis Sertifikat  (Tanda Bukti Hak) yang menunjukkan bahwa sertifikat ini jenis buku kepemilikan tanah. Lalu di pojok kiri bawah terdapat nomor blangko. Nomor ini biasanya tercetak pada masing-masing halaman sertifikat. Sedangkan di pojok kanan bawah ada kotak-kotak yang terdapat nomor bidang tanah atau nomor persil.

Lalu, isi dari buku sertifikat tersebut di halaman pertama tertera tulisan sertifikat dibawahnya ada keterangan nama pemilik dan nomor di sebelahnya. Kemudian, tercantum provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, desa/kelurahan, sesuai daerah yang ditinggali pemilik sertifikat. Di kanan bawah ada nomor DAFTAR ISIAN, lalu di pojok kiri bawah menunjukkan kantor Badan Pertahanan Nasional sesuai daerah masing-masing. Di pojok kanan bawah tedapat nomor yang berada di kotak-kotak.

 

Dihalaman selanjutnya, ada keterangan Pendaftaran, Peralihan, Pembebanan, dan Pencatat Lainnya baik mulai dari Sebab Perubahan, Tanggal Pendaftaran, Nama yang Berhak dan Pemegang Lainnya, serta Tanda Tangan Kepala KAntor. Semua itu dicatat di tabel yang tertera di halaman tersebut. Selanjutnya, ada Pendaftaran Pertama yang berisikan nama pemegang hak, nomor, desa/kelurahan, tanggal lahir pemilik, NIB, asal Hak dan masih banyak lagi. Kemudian ada surat ukur yang menunjukkan lokasi tanah berada di provinsi, kabupaten, kecamatan, desa mana, serta peta, serta kondisi tanah. Terakhir ada keterangan lain-lain jika ingin ditambahkan termasuk tanda tangan kepala BPN dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah.

One Response

  1. Edi 23 May 2019

Leave a Reply