Tahap Membeli Rumah Bekas Melalui KPR

Pembelian rumah bekas memang lebih susah dengan membeli rumah baru. Apabila rumah baru proses belinya dapat dilakukan dengan bantuan developer, tetapi jika membeli rumah bekas harus dilakukan sendiri. Sebenarnya Anda dapat meminta bantuan agen property untuk menentukan rumah di lokasi idaman dan juga dalam proses jual-beli termasuk negosiasi serta pengurusan dokumen penting proses jual beli. Namun jika Anda ingin berpengalaman dalam membeli rumah bekas melalui KPR, berikut ini ada beberapa tahapannya, antara lain :

Tawar-Menawar dengan Pemilik

Anda dapat mengajukan penawaran kepada pemilik rumah tersebut. Tetapi jangan menawar dengan harga yang terlalu rendah. Setelah mendapatkan kesepakatan harga, pikirkan uang muka yang akan dilunasi sebelum mengisi form KPR. Bank hanya akan membiayai sebesar 70-80% saja, jadi Anda harus menanggung sisanya 20%-30%.

Mendatangi Bank

Seleksilah beberapa bank yang memiliki program KPR rumah bekas. Jika sudah menemukan bank yang cocok, kunjungi bank tersebut bersama pemilik rumah karena bank akan meminta persyaratan dokumen penting dari pemilik yang harus dibawa. Dokumen tersebut seperti fotokopi sertifikat rumah, fotokopi IMB, fotokopi pembayaran PBB, surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai.

Penilaian Bank

Penilaian bank merupakan tahap selanjutnya dari pengajuan KPR. Tahap ini akan membebankan biaya pada calon debitur sebesar 400ribu. Selanjutnya tim analisis akan mengunjungi rumah yang Anda inginkan dengan memberikan penilaian berdasarkan pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

Tanda Tangan Surat Perjanjian Kredit

Jika semua proses sudah dilakukan dan Anda dinilai lolos untuk mendapatkan fasilitas dari KPR, selanjutnya adalah pengesahan dari jual-beli rumah tersebut. Sebelum menandatangani dokumen yang ada, sebaiknya teliti dahulu dokumen yang dibawa oleh bank. Pastikan tidak ada kesalahan sedikitpun karena jika terdapat kesalahan dari dokumen tersebut akan berakibat fatal dikemudian hari.

Tanda Tangan Akad

Proses ini merupakan proses yang sangat ditunggu setelah melalui proses yang panjang. Proses tersebut adalah proses tanda tangan akad. Sebagai pemilik baru, Anda akan menandatangani dua jenis akad, yaitu akad jual beli dari pembeli dan penjual rumah dan akad kredit dari pembeli dan bank pemberi KPR. Namun sebelum menandatangani akad kredit, pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syaratnya diantaranya melunasi biaya KPR dan notaris, meminta jadwal penandatanganan akad kredit kepada bank dan notaris, menyerahkan dokumen yang diperluhkan, menunggu pengecekan dokumen dari notaris, ajak saksi untuk menyaksikan penandatanganan, membawa KTP dan KK asli. Jika prosesnya sudah selsai, bank akan mengirim sejumlah uang dan notaries akan memproses balik nama sertifikat rumah.

 

Demikian proses yang harus dilalui untuk membeli rumah bekas melalui KPR. Telitilah dan pikirkan dengan baik sebelum Anda mengambil KPR. Semoga info tersebut bermanfaat.

Leave a Reply