SHM Adalah Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan

SHM adalah sertifikat hak milik tanah dan bangunan yang dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) indonesia, yaitu jenis sertifikat yang pemiliknya mempunyai hak penuh atas tanah dengan luasan meter persegi tertentu sesuai apa yang didalam sertifikat. Pada sertifikat SHM kepemilikinya tidak dibatasi oleh waktu, hal ini berbeda dengan SHGB yang dibatasi masa berlakunya hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun dengan syarat-syarat tertentu.

 

 

Pengertian SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat SHM yaitu bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu, waktu yang kepemilikanya tidak dibatasi, bentuknya berupa beberapa lembar halaman yang dijilid menjadi buku. sertifikat ini dikeluarkan oleh badan pertanahan nasional (BPN). pengurusanya bisa dilakukan secara mandiri atau menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sertifikat hak milik dapat dipecah menjadi beberapa bagian yang lebih kecil.

SERTIFIKAT SHM

SERTIFIKAT SHM

Didalam sertifikat SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama obyek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN beserta stempel sebagai bukti sah dan aslinya sertifikat.

Kelebihan properti bersertifikat SHM

Ada banyak kelebihan jenis sertifikat ini, diantaranya yaitu

  • Harga jualnya tinggi karena banyak peminat yang ingin membelinya.
  • Lebih mudah dijual karena banyak yang mau beli.
  • Bebas merencanakan bangunan untuk jangka panjang karena kepemilikanya tidak dibatasi oleh waktu.

Kekurangan properti dengan sertifikat SHM

Seleain kelebihan, ternyata juga ada kekuranganya yaitu

  • Harga belinya lebih mahal jika dibanding dengan SHGB.
  • Lebih sulit dalam mendapatkan properti bersertifikat SHM, karena rata-rata pemilik lamanya enggan untuk menjualnya kecuali karena terpaksa.
  • Tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau non WNI.

 

Selain jenis SHM adalah sertifikat hak milik, juga ada jenis lain yaitu SHGB adalah sertifikat hak guna bangunan, rata-rata masyarakat lebih menginginkan sertifikat SHM daripada SHGB karena hak kepemilikanya lebih tinggi serta tidak dibatasi oleh waktu, namun kita bisa mengurus peningkatan status dari sertifikat SHGB ke SHM.

Leave a Reply