Kiat Membeli Rumah Untuk Pertama Kalinya

Membeli rumah bukan perkara kecil. Selain karena besaran uang yang harus dikeluarkan, ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan yaitu masalah jangka waktu pemakaian. Sebab sebuah rumah mulai dibangun diharapkan akan bisa bertahan selamanya.

Untuk itu, ada baiknya untuk benar-benar memahami kiat membeli rumah, terlebih untuk rumah pertama. Jangan sampai besaran yang keluar menjadi sia-sia dan uang yang selama ini telah dikumpulkan untuk sebuah rumah idaman menjadi tidak berguna. Apa saja kiatnya? Simak rangkuman dan ulasannya dalam artikel kali ini.

 

membeli rumah

membeli rumah

Pelajari Kelengkapan Surat-Surat, Lakukan Transaksi Secara Legal Dihadapan Notaris

Persoalan jual beli mungkin saja adalah perkara mudah, pembeli menyediak sejumlah uang yang dihendaki oleh pihak penjual, melakukan transaksi, dan selesai. Tapi tentu tak sebatas itu dalam membeli sebuah rumah, apalagi rumah pertama. Ada beberapa detil yang perlu diperhatikan, temukan didalam ulasan kiat berikut.

1. Bila Membeli Melalui Developer, Ini Yang Perlu Diperhatikan

Saat ini ada banyak perusahaan pengembang properti yang menyediakan perumahan dengan berbagai macam bentuk, model dan harga. Tetapi biar bagaimanapun perlu memperhatikan hal berikut agar tidak terjebak dalam satu waktu. Pertama, perhatikan kelengkapan surat diantaranya adalah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Bangunan (IPB), Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT),  termasuk juga sertifikat dengan nomor sertifikat tanahnya.

Kedua, perhatikan bahwa tanah yang ditawarkan oleh pihak pengembang atau developer benar-benar telah ada dalam proses pematangan yang hanya tinggal pemancangan tiang bangunan saja. Ini penting agar jangan sampai mengalami kendala dengan perizinan di waktu yang akan datang. Tak hanya site plan, serta hal lain terkait dengan rancang bangun juga harus sudah fix, cek ini semua sebelum memberikan DP atau fee tanda jadi.

2. Bila Akan Mengajukan KPR, Pastikan Sudah Disetujui Pihak Bank, Dari PPJB menjadi AJB

Bila membeli dengan menggunakan fasilitas KPR, pastikan bahwa pihak bank sudah menyetujuinya terlebih dahulu. Jangan terburu memberikan DP pada developer, alih-alih mendapatkan rumah, malahan bila KPR macet DP akan sulit untuk diurus. Sementara bila semua sudah dirasa fix termasuk KPR, pasikan bahwa PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli beralih menjadi AJB atau Akta Jual Beli.

Sampai disini saja? Tentu tidak, untuk benar-benar memiliki sebuah rumah, seseorang harus memegang SHM atau Sertifikat Hak Milik. Ini tentu berbeda dengan apartemen yang hanya sampai HGB karena tanahnya tidak bisa dimiliki. AJB atau Akta Jual Beli menandakan bahwa banggunan rumah sudah resmi menjadi milik pembeli dan bukan lagi developer, sementara SHM adalah penanda bahwa tanahnya juga telah resmi dimiliki juga.

3. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Di Bawah Tangan

Ini yang biasa terjadi bila membeli sebuah rumah dengan harga murah, terlalu terburu-buru atau alasan lainnya sehingga melakukan pembayaran tidak dihadapan notaris. Hal ini akan menyebabkan kerumitan, terutama bila status rumah yang diperjualbelikan dalam status sebagai jaminan kredit macet di sebuah bank. Lakukan pengurusan Akta Jual Beli saat itu juga.

 

Hal diatas merupakan rangkuman tentang jual beli rumah. Pastikan setidaknya untuk memperhatikan satu dari ketiganya, ingatlah bahwa jumlah uang yang dibayarkan untuk sebuah rumah bukan jumlah yang kecil. Hindari kerugian dengan meneliti segala yang terkait dengan sebuah rumah incaran.

Leave a Reply