Cara membangun rumah dengan KPR

Berharap memiliki rumah dalam waktu cepat namun budget yang tersedia masih terbatas, bagaimana mengatasi situasi keuangan ini sehingga kegiatan membangun rumah tetap dapat berjalan dengan biaya terjangkau yang telah tersedia atau bahkan belum mempunyai uang sama sekali untuk biaya pembangunan, Sistem kredit pemilikan rumah adalah salah saltu solusi untuk mewujudkan keinginan memiliki rumah impian dengan pengeluaran biaya pembangunan yang diangsur dibelakang setelah rumah selesai dibangun.

 

Cara membangun rumah dengan KPR

  1. Siapkan lahan tanah yang akan dibangun rumah beserta surat tanah dan data pendukung yang diperlukan guna pengajuan KPR ke BANK.
  2. Buat gambar site plan rumah berisi lokasi jalan dan peta lingkungan disekitar rumah, gambar rencana denah rumah, tampak rumah dan potongan A-A ( Melintang ) dan B-B ( Potongan membujur rumah ) gambar-gambar ini diperlukan untuk pengurusan izin mendirikan bangunan ( IMB )
  3. Pengurusan izin mendirikan bangunan dengan data-data yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  4. Penyiapan data-data yang digunakan untuk pengajuan KPR seperti foto kopi KTP, Foto kopi Kartu keluarga dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan dan permintaan BANK penyedia KPR
  5. Jika rumah yang akan dibangun adalah renovasi maka perlu dipersiapkan dokumen rumah tersebut seperti IMB, PBB, Rekening listrik dll.
  6. Proses selanjutnya adalah pengajuan ke BANK penyedia KPR yang ada di Indonesia seperti bank btn, mandiri, bri, bni, bank syariah dan bank-bank lainya yang dapat melayani system kredit pemilikan rumah untuk keperluan membangun rumah dengan cara KPR tersebut.
  7. Setelah semua data-data diajukan ke bank kemudian akan dilakukan survey untuk meninjau apakah rumah yang diusulkan disetujui atau ditolak untuk pemberian biaya pembangunan rumah system KPR.
  8. Jika disetujui maka dilakukan penandatanganan perjanjian akat kredit KPR , penentuan angsuran dan jangka waktu KPR dapat dilakukan negoisasi disini, sampai disini maka proses KPR sudah beres.
  9. Pihak bank mengisi saldo rekening pemohon KPR dengan jumlah sesuai dengan yang disepakati.
  10. Proses membangun rumah dengan KPR dapat langsung dilaksanakan dengan biaya yang sudah disediakan pihak BANK.
  11. Proses angsuran berjalan sesuai dengan besaran dan jangka waktu yang telah disepakati.
  12. Lakukan angsuran rutin dan tepat waktu agar rumah idaman kita tidak ditempel stiker oleh pihak BANK yang bertuliskan “ RUMAH INI DALAM PENGAWASAN BANK” atau “RUMAH DI LELANG OLEH BANK “

 

Syarat membeli rumah di perumahan  dengan c ara KPR dapat dilihat pada artikel sebelumn ya disini, sedangkan proses pengajuan KPR ke bank dapat dilihat disini , selamat mewujudkan rumah impian.

One Response

  1. Amin Sandi 20 May 2015

Leave a Reply